BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kata “qurban” sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebagian besar umat islam di dunia telah melaksanakan ibadah ini. Umat islam yang dikatakan mampu dalam hal materi dianjurkan untuk melakukan ibadah qurban sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita. Qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya.
Mempersembahkan persembahan kepada Tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa hubungan antara berqurban dengan silaturahmi?
2. Apa hikmah berqurban dalam konteks silaturahmi?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengeahui keterkaitan antara berqurban dengan silaturahmi.
2. Mengetahui hikmah berqurban dalam konteks silaturahmi.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah memberi pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai ibadah qurban.
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sejarah Qurban
Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.
Mempersembahkan persembahan kepada Tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut. (Anonim, 2012)
2.2 Hukum Berqurban
Hukum Berkurban ada 3,yaitu:
1. Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
2. Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
3. Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni) (Anonim, 2012)
2.3 Syarat Syah Qurban
Syarat-syarat sah qurban yaitu:
a. Terkait dengan hewan qurban
1. Termasuk dari an'am (unta, sapi, dan kambing) baik jantan atau betina
2. Cukup umur
3. Bebas dari cacat yang jelas (buta sebelah, sakit, kurus kering,
pincang, dan cacat yang setara atau lebih parah)
4. Milik pequrban
5. Tidak terikat dengan hak orang lain, misalnya menjadi agunan
b. Terkait dengan pequrban
1. Niat
2. Khusus untuk qurban bersama -misalnya satu sapi atau unta untuk tujuh
orang (patungan)- harus satu niat untuk qurban. Tidak sah bila salah
seorang di antaranya berniat untuk dapat daging semata. (Anonim, 2012)
2.4 Waktu Yang Baik Untuk Berqurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknya ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda: "Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).
Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied. Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban. (Anonim, 2012)
2.5 Hewan Yang Boleh Diqurbankan
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
- Domba : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
- Kambing : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
- Sapi atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
- Unta : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
1. Jelas-jelas sakit
2. Sangat kurus
3. Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya
4. Pincang
5. Putus telinga
6. Putus ekor
(Anonim, 2012)
2.6 Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban adalah sebagai berikut:
- Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
- Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
- Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
- Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
- Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
a. Basmalah:
b. Shalawat:
c. Takbir
d. Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
(Anonim, 2012)
BAB 3. METODOLOGI PENULISAN
3.1 Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka didasarkan pada literatur yang bersumber dari buku serta informasi dari website. Pencarian data tersebut mengaplikasikan bagaimana sejarah qurban, hukum berqurban, syarat sah qurban, waktu yang baik untuk qurban, hewan yang boleh diqurbankan, serta tata cara penyembelihan hewan qurban.
3.2 Pembahasan
Pembahasan dalam karya tulis yang berjudul “Ibadah Qurban Sebagai Penghubung Tali Silaturahmi” ialah membandingkan dengan hasil-hasil jurnal yang terkait tentang berqurban serta dengan membandingkan referensi-referensi dasar yang ditemukan. Selanjutnya dikembangkan untuk memecahkan permasalahan yang ada.
3.3 Metode
Metode yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah studi pustaka:
- Merumuskan permasalahan yang berkaitan dengan berqurban dalam hubungan silturahmi. Menelususi pustaka melalui internet, mencari data melalui jurnal dan diskusi. Mendeskripsikan secara respentatif dari permasalahan yang ada.
- Melakukan kajian pemecahan masalah-masalah yang ada berdasarkan data dan informasi yang ada.
- Menarik kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap permasalahan yang dirumuskan.
BAB 4. PEMBAHASAN
4.1 Keterkaitan Antara Berqurban Dengan Silaturahmi
Qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya. Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib. Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya. Kita sebagai umat islam dianjurkan untuk melakukan ibadah qurban apabila sudah dikatakn mampu dalam hal materi. Qurban tidak hanya berfungsi sebagai ibadah tetapi ada nilai yang terselip di dalmnya yaitu kekerabatan, dimana kita sebagai umat musli harus memiliki rasa persaudaraan yang kuat. Dalam hal ini qurban berguna sebagai pengikat tali silaturahmi antar umat muslim. Qurban juga dapat memprbaiki hubungan yang baik antar sesama umat muslim.
4.2 Hikmah Berqurban Dalam Konteks Silaturahmi
Hikmah dari Qurban adalah:
- Menambah cintanya kepada Allah SWT
- Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
- Dengan berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
- Dengan berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.
Dengan berqurban seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam. Hal ini berarti berqurban memiliki hikmah yang penting dlam konteks silaturahmi dimana sikap saling tolong menolong dan toleransi dapat menjaga tali silaturahmi antar umat muslim agar tetap kokoh. Selain mendapat hikmah pahala dari Allah swt, kita juga mendapat hikmah dari penilaian sikap dari orang lain.
BAB 5. PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Setelah membahas dan mengetahui tentang qurban, kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas adalah:
1. Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah
2. Qurban memiliki keterkaitan yang kuat dengan silaturahmi
5.2 Saran
Saran yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas adalah:
1. Jika kita tergolong dari salah satu orang yang mampu (materi), sebaiknya kita melakukan ibadah qurban karena ibadah qurban bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.
2. Hewan qurban harus benar-benar dibagikan kepada orang-orag yang tergolong tidak mampu dalam segi ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2012. Qurban. http://rizaljenius.wordpress.com/2009/10/24/makalah-kurban/[diakses pada 27 Oktober 2012]
Anonim.2012. ibadah qurban. http://sobatbaru.blogspot.com/2008/11/pengertian-kurban-akikah-serta-hukum.html
[di akses pada 15 Oktober 2012]
Judul:
karya tulis IBADAH QURBAN SEBAGAI PENGHUBUNG TALI SILATURAHMI
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Senin, Desember 03, 2012
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Senin, Desember 03, 2012
0 komentar :
Posting Komentar