BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.
Mempersembahkan persembahan kepada Tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukum qurban dalam islam?
2. Apa saja syarat sah qurban?
3. Kapan waktu yang baik untuk qurban?
4. Apa hikmah dalam berqurban?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui hukum qurban dalam islam
2. Mengetahui syarat-syarat sah qurban
3. Mengetahui waktu yang baik untuk qurban
4. Mengetahui hikmah dalam berqurban
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum Qurban Dalam Islam
a. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
b. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
c. Qurban hukumnya sunah muakad. Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT :
Artinya : “Sungguh Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (Anonim, 2012)
Beberapa pendapat mengenai hukum qurban di atas dapat kita ketahiu bahwa masing-masing mendasarkan pada dalil, namun ada satu dalil yang shahih dan definitif yang menjembatani berbagai perbedaan itu yaitu sabda Rasulullah SAW: "Aku diperintahkan untuk berkurban, sedangkan itu adalah sunnah bagi kalian. (H.R. Turmudzi). Atas dasar hadits ini, maka semua dalil yang bernada mewajibkan atau ancaman bagi yang tidak melakukan qurban, semuanya dimaknai sebagai penguatan, penekanan dan dorongan untuk melakukan ibadah kurban tersebut.
(Anonim, 2012)
2.2 Syarat-syarat Sah Qurban
Syarat-syarat sah qurban yaitu:
a. Terkait dengan hewan qurban
1.Termasuk dari an'am (unta, sapi, dan kambing) baik jantan atau betina
2. Cukup umur
3. Bebas dari cacat yang jelas (buta sebelah, sakit, kurus kering,
pincang, dan cacat yang setara atau lebih parah)
4. Milik pequrban
5. Tidak terikat dengan hak orang lain, misalnya menjadi agunan
b. Terkait dengan pequrban
1. Niat
2. Khusus untuk qurban bersama -misalnya satu sapi atau unta untuk tujuh
orang (patungan)- harus satu niat untuk qurban. Tidak sah bila salah
seorang di antaranya berniat untuk dapat daging semata.(Anonim, 2012)
2.3 Waktu Pelaksanaan Qurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknya ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda: "Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).
Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied. Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban. (Anonim, 2012)
2.4 Hikmah Dalam Berqurban
Kita perlu menggali kembali hikmah ibadah kurban agar tidak terjebak dalam amalan lahiriah. Hikmah dari qurban itu ssendiri adalah sebagai berikut:
1. Rasulullah SAW menjelaskan: "Tiada amal anak Adam yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan daripada mengalirkan darah qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan itu akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan kurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesungguhnya (pahala) dari darah hewan kurban akan jatuh pada suatu tempat di sisi Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah ini sepenuh kerelaan hati." (H.R. Tirmidzi).
2. Semua dapat merasakan tanpa membedakan status sosial. Sehingga mereka dapat merasakan kesempurnaan hari raya Idul Adha dan Tasyriq dalam kesetaraan dan, bagi fakir miskin, sesekali dapat menikmati ’makanan orang kaya.’
3. Qurban juga memberi rezeki tahunan para peternak dan/ atau penggembala domba. Misalnya, bila biasanya hanya 3—4 ekor domba yang terjual perbulan, pada Idul Adha bisa tiga sampai empat kali lipat.
4. Dalam skala yang lebih besar, ibadah kurban dapat memberikan masukan kas negara tak bisa dibilang sedikit
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah membahas dan mengetahui tentang qurban, kesimpulan yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas adalah:
1. Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah
2. Terdapat berbagai pendapat mengenai hukum melakukan ibadah qurban
3. Hikmah dari qurban dapat kita ambil agar tidak terjebak dalam malan lahiriah
3.2 Saran
Saran yang dapat kita ambil dari pembahasan di atas adalah:
1. Jika kita tergolong dari salah satu orang yang mampu (materi), sebaiknya kita melakukan ibadah qurban karena ibadah qurban bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.
2. Hewan qurban harus benar-benar dibagikan kepada orang-orag yang tergolong tidak mampu dalam segi ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
http://sobatbaru.blogspot.com/2008/11/pengertian-kurban-akikah-serta-hukum.html[di akses pada 15 Oktober 2012]
http://www.portalbmh.com/component/content/article/67-kolom-ceo/93-syariat-kurban[di akses pada 15 Oktober 2012]
http://agama.kompasiana.com/2010/06/24/menggali-hikmah-ibadah-qurban/[di akses pada 15 Oktober 2012]
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1102&Itemid=44[di akses pada 15 Oktober 2012]
Judul:
makalah IBADAH QURBAN SEBAGAI PELENGKAP KEIMANAN DAN KETAQWAAN UMAT ISLAM
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Senin, Desember 03, 2012
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Senin, Desember 03, 2012
0 komentar :
Posting Komentar